PENGERTIAN BUMD
A. PENGERTIAN BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
B. SEJARAH BUMD
Istilah Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan Badan Usaha Milik Negar. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan-perusahaan Negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan badan hukum publik antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Kompatibilitet Indonesia (Staatsblad Nomor 419). Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan Persero yang merupakan pernyataan Negara pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Seiring dengan perkembangan zaman serta dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordinansi Maskapai Andil Indonesia (Ordinnantie op de Indonensische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas sebagai pengganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ordinasi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).
Sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 12 Tahun 1998 yaitu tentang perusahaan Umum. Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Thun 1969 dan kedua peraturan pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, serta didorong dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan usaha Negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi perum dan Persero.
Istilah terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah tertuang baik dalam peraturan mendagri nomor 3 tahun 1999 tentang bentuk hukum BUMD, tertuang dalam Undang-undang nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam banyak Undang-undang sektoral seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb. Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962Tentang perusaahn daerah.
C. TUJUAN PENDIRIAN BUMD
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
D. CIRI-CIRI BUMD
• Didirikan peraturan daerah (perda).
• Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
• Masa jabatan direksi selama empat tahun.
• Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
E. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMD
KELEBIHAN KEKURANGAN
Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan
F. FUNGSI BUMD
• Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
• Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
• Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran BUMD
• Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
• Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
• Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
G. CONTOH BUMD
Contoh BUMD adalah:
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
• Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
• Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
• Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
• Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
B. SEJARAH BUMD
Istilah Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan Badan Usaha Milik Negar. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan-perusahaan Negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan badan hukum publik antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Kompatibilitet Indonesia (Staatsblad Nomor 419). Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan Persero yang merupakan pernyataan Negara pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Seiring dengan perkembangan zaman serta dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordinansi Maskapai Andil Indonesia (Ordinnantie op de Indonensische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas sebagai pengganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ordinasi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).
Sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 12 Tahun 1998 yaitu tentang perusahaan Umum. Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Thun 1969 dan kedua peraturan pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, serta didorong dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan usaha Negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi perum dan Persero.
Istilah terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah tertuang baik dalam peraturan mendagri nomor 3 tahun 1999 tentang bentuk hukum BUMD, tertuang dalam Undang-undang nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam banyak Undang-undang sektoral seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb. Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962Tentang perusaahn daerah.
C. TUJUAN PENDIRIAN BUMD
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
D. CIRI-CIRI BUMD
• Didirikan peraturan daerah (perda).
• Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
• Masa jabatan direksi selama empat tahun.
• Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
E. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMD
KELEBIHAN KEKURANGAN
Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan
F. FUNGSI BUMD
• Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
• Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
• Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran BUMD
• Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
• Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
• Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
G. CONTOH BUMD
Contoh BUMD adalah:
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
• Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
• Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
• Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
• Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Apa saja bentuk bentuk BUMD
ReplyDeleteApa saja bentuk bentuk BUMD
ReplyDelete